banner 728x250

Aduan terhadap Akun Facebook Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Masuk ke Polda Bali, Dugaan Pelanggaran UU ITE Didalami

DENPASAR,tanggal 25 februari 2026,tower.i-news.site, Laporan terhadap akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, resmi diterima Polda Bali. Aduan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai mengandung penghinaan terhadap awak media serta munculnya komentar bernada ancaman dalam kolom tanggapan.
Kuasa hukum pelapor, Gung Indra, menyebut laporan dilayangkan setelah pihaknya mengumpulkan tangkapan layar unggahan dan komentar yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Dalam dokumentasi yang beredar, terdapat komentar warganet yang memuat pernyataan ajakan kekerasan.
“Kami menilai ada unsur ancaman yang tidak bisa dianggap sepele. Meskipun komentar itu telah dihapus, jejak digital tetap dapat ditelusuri,” ujarnya di Denpasar, Rabu (26/2).
Menurut dia, selain persoalan komentar, unggahan utama juga dinilai merendahkan profesi jurnalis. Ia menambahkan, sebagai figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu di Bali, yang bersangkutan semestinya menunjukkan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik.
Di sisi lain, pernyataan Gusti Putu Artha dalam balasan kepada warganet turut menjadi sorotan. Dalam tanggapan tersebut, ia menyebut tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 serta menyinggung soal kecukupan finansial pribadi. Pernyataan itu memicu perdebatan di media sosial dan mendapat respons dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengingatkan pentingnya etika komunikasi.
Polda Bali menyatakan akan melakukan pendalaman atas laporan tersebut, termasuk mengkaji kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Perkara ini kembali menegaskan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, terlebih ketika melibatkan figur publik yang rekam jejaknya menjadi perhatian masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *