TUBAN — Praktik dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang penjual berinisial D disebut-sebut menjalankan distribusi gas LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan sejumlah sumber, tabung LPG subsidi diduga tidak langsung disalurkan melalui jalur resmi. Gas tersebut disebut sempat dialihkan dari armada distribusi resmi ke kendaraan lain yang tidak terdaftar, sebelum akhirnya beredar ke pengecer dan masyarakat.
Pola distribusi semacam ini dinilai bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), di mana penyaluran LPG subsidi wajib melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk.
Selain persoalan distribusi, harga jual LPG 3 kilogram juga menjadi perhatian. Tabung yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru diduga dilepas ke pasaran dengan harga mencapai Rp28.000 per tabung, jauh di atas ketentuan.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil yang menjadi penerima manfaat utama program subsidi energi dari pemerintah.
Tak berhenti di situ, beredar pula dugaan adanya aliran atensi rutin kepada oknum aparat setempat agar praktik distribusi tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.
Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak hanya menyangkut pelanggaran distribusi barang subsidi, tetapi juga berpotensi menyeret aparat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Saat ini, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat dan media tengah melakukan penelusuran dan pengumpulan data sebagai bahan laporan resmi. Dugaan keterlibatan aparat rencananya akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) untuk pemeriksaan internal.
Sementara itu, dugaan pelanggaran distribusi dan penjualan di atas HET akan dibawa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur guna ditindaklanjuti secara hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan terbuka. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan bentuk bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sehingga penyalahgunaannya dinilai mencederai kepentingan publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual berinisial D maupun pihak aparat yang disebut dalam dugaan tersebut.








