banner 728x250

Status Keras Gusti Putu Artha Picu Polemik, Isu Gas Subsidi dan Dugaan Ancaman Aparat Jadi Sorotan

DENPASAR, tanggal 22 Februari 2026, tower.i-news.site,-Ruang digital di Bali kembali diramaikan polemik setelah unggahan akun Facebook milik Gusti Putu Artha viral dan memantik perdebatan publik. Dalam unggahannya, Artha menuding adanya pihak yang diduga “menguntit” usaha laundry milik anaknya yang berinisial D.
“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya,” tulisnya.
Pernyataan bernada keras tersebut menyebar luas dan memunculkan dua arus opini: sebagian mendukung, sebagian lain mempertanyakan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
Penelusuran Lapangan dan Isu LPG 3 Kg
Di tengah memanasnya narasi, sejumlah awak media melakukan penelusuran ke usaha yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Usaha tersebut dikenal dengan nama Mood Laundry.
Di lokasi, penjaga usaha menyebutkan bahwa laundry tersebut milik seseorang bernama “Pak Weda”. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usaha itu disebut menggunakan LPG 3 kilogram atau gas melon bersubsidi.
Penggunaan LPG 3 kg menjadi sensitif karena merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro tertentu sesuai regulasi pemerintah. Jika digunakan di luar ketentuan, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunan distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Komentar Kontroversial Diduga dari Oknum Aparat
Situasi semakin kompleks setelah muncul tangkapan layar komentar dari akun Facebook bernama Astawa Dechandra Putu yang disebut-sebut sebagai anggota Polri. Dalam komentar itu tertulis kalimat, “Bongkar, matikan kalau perlu.”
Apabila benar berasal dari anggota aktif kepolisian, pernyataan tersebut berpotensi melanggar ketentuan etik internal serta aturan hukum yang berlaku. Dugaan ancaman di ruang digital dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait ancaman melalui media elektronik, serta ketentuan dalam KUHP.
Selain itu, anggota Polri terikat pada aturan disiplin dan Kode Etik Profesi yang mengatur perilaku di ruang publik, termasuk media sosial. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari institusi kepolisian terkait status akun maupun isi komentar tersebut.
Tuduhan Penguntitan dan Potensi Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, tudingan “menguntit” serta narasi tentang “mafia masuk ke ranah keluarga” juga menjadi sorotan. Secara hukum, tuduhan yang disampaikan di ruang publik tanpa bukti kuat dapat berimplikasi pada dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Meski demikian, semua tuduhan maupun dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak.
Dinamika Publik dan Uji Konsistensi
Sejumlah tokoh masyarakat di Bali menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk penegakan aturan yang konsisten dan tidak selektif, terutama terkait distribusi barang subsidi.
Polemik yang bermula dari unggahan media sosial kini berkembang menjadi perdebatan luas yang menyentuh sejumlah isu sensitif: penggunaan gas subsidi, etika aparat di ruang digital, hingga relasi antara kerja jurnalistik dan klaim intimidasi.
Apakah ini sekadar perang narasi di media sosial atau akan berlanjut pada proses hukum, publik kini menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan penelusuran lapangan. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *