Mojokerto —Di tengah derasnya arus informasi yang mengalir setiap hari, profesi wartawan seharusnya berdiri tegak sebagai lentera kebenaran. Namun sesekali, bayang-bayang oknum datang mencoba menodai cahaya itu.
Sabtu malam, 14 Maret 2026, di sebuah sudut kafe wilayah Mojosari, aparat dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat. Waktu menunjukkan sekitar pukul 19.50 WIB ketika operasi tangkap tangan dilakukan terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan.
Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan setelah diduga menerima amplop berisi uang Rp3 juta dari seorang advokat, Wahyu Suhartatik (47). Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan permintaan untuk menghentikan atau menghapus sebuah pemberitaan.
Peristiwa itu bukan sekadar penangkapan. Ia menjadi pengingat bahwa profesi yang mulia pun bisa tercoreng oleh tangan-tangan yang salah.

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyampaikan apresiasi terbuka kepada jajaran Polres Mojokerto atas langkah tegas tersebut. Baginya, tindakan cepat aparat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga kehormatan profesi jurnalistik.
Menurut Hendra, pers adalah tiang penyangga demokrasi. Ia lahir untuk menyuarakan kebenaran, bukan untuk menakut-nakuti, apalagi menjadikannya alat untuk meraih keuntungan pribadi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Mojokerto atas tindakan tegas melalui operasi tangkap tangan ini. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat intimidasi atau alat mencari keuntungan pribadi,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa publik harus memahami satu hal penting: tindakan yang melanggar hukum adalah ulah individu, bukan wajah dari profesi wartawan secara keseluruhan.
Di tengah kasus yang kini tengah ditangani penyidik, muncul pula narasi lain di ruang publik. Sebuah artikel opini yang beredar pada 15 Maret 2026 menyebut bahwa peristiwa tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap wartawan.
Namun bagi Hendra, kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati setiap pendapat. Tetapi jika ada narasi yang seolah-olah membela atau membenarkan tindakan pemerasan dengan alasan profesi wartawan, maka itu sangat berbahaya bagi dunia pers,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki pijakan hukum dan etika yang jelas. Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun tidak pernah memberi ruang bagi tindakan kriminal.
Pers, kata Hendra, bukan alat tekanan. Pers adalah suara publik.
Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah, Media Group Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk kembali pada ruh profesinya: menyampaikan fakta, menjaga kejujuran, dan berdiri di sisi kepentingan masyarakat.
“Peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi kita semua. Wartawan adalah penyampai kebenaran kepada publik, bukan pihak yang memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi. Media harus tetap bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut masih terus berjalan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi.










