banner 728x250
Daerah  

25 Ekor Sapi Tujuan Luar Bali Dicegat di Gilimanuk, Dugaan Dokumen Karantina Palsu Diselidiki

Jembrana – Dugaan praktik pemalsuan dokumen karantina hewan kembali mencuat di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi tujuan luar Bali dicegat petugas Karantina setelah diduga menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) palsu atau tidak sesuai prosedur resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian aktif. Awak media memperoleh informasi bahwa dokumen KH-1 yang diduga tidak sah tersebut mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebut bahwa I Kayan Agus Eka Permadi diduga merupakan anggota Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim.

Pencegatan dilakukan saat arus pengiriman ternak keluar Bali meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang mencurigai adanya kejanggalan administrasi langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan pelabuhan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.

“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan sopir, ternak tersebut disebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik sapi masih belum diketahui secara pasti dan masih dalam pendalaman petugas.

“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.

Akibat dugaan pelanggaran administrasi tersebut, truk beserta seluruh muatannya langsung dikembalikan ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lanjutan dan verifikasi ulang terhadap dokumen maupun kondisi kesehatan hewan.

Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat. Sumber lain bernama Kadek Y meminta agar Propam Polda Bali turun tangan dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, terlebih jika dugaan pemalsuan dokumen tersebut menyeret aparat penegak hukum.

“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum diperoleh respons yang memadai.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan respons cepat saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut sambil menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.

“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana

Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 266 KUHP apabila terdapat dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait pengeluaran media pembawa tanpa dokumen resmi dan tanpa prosedur karantina yang sah.

Jika melibatkan aparat penegak hukum, maka dapat dikenakan sanksi kode etik profesi Polri dan proses disiplin internal sesuai peraturan yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen karantina bukan perkara sepele. Selain berpotensi merugikan negara dan merusak sistem pengawasan lalu lintas ternak, praktik semacam ini juga dinilai berbahaya bagi kesehatan hewan dan masyarakat karena membuka celah masuknya penyakit ternak lintas daerah.

Menjelang Idul Adha, pengawasan distribusi hewan kurban menjadi perhatian penting pemerintah guna memastikan seluruh ternak yang beredar memenuhi standar kesehatan, administrasi, serta keamanan pangan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *