Badung – Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Kali ini sorotan mengarah kepada seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, yang diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA Haris Budiono diduga aktif menjalankan tugas sebagai kepala keamanan di tempat hiburan tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari institusi kepolisian.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi melanggar aturan internal Polri terkait disiplin anggota serta larangan melakukan pekerjaan di luar institusi tanpa izin pimpinan.
Kasus dugaan rangkap jabatan ini sebenarnya bukan isu baru. Informasi mengenai aktivitas yang bersangkutan di Bali Social Club disebut pernah mencuat dan diberitakan pada 15 Juli 2025. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas atau penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait status penugasan tersebut.
Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.
Manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, pihak manajemen menyampaikan:
“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan peran sebagai Chief Security di Bali Social Club.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi apakah penugasan tersebut memiliki dasar administratif dari institusi kepolisian.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal terhadap anggota Polri, khususnya terkait potensi konflik kepentingan apabila seorang anggota aktif kepolisian bekerja di sektor swasta tanpa mekanisme penugasan resmi.
Sejumlah kalangan masyarakat mulai menyoroti sikap Propam Polda Bali yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menyatakan bahwa institusi kepolisian harus berani menegakkan aturan internal tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila benar seorang anggota aktif Polri bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi dari kesatuan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin institusi.
“Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Aturan harus berlaku sama bagi semua anggota,” tegas Gung Indra.
Ia juga menilai transparansi dalam penanganan kasus seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Terlebih Bali sebagai daerah pariwisata internasional dinilai sangat sensitif terhadap isu integritas aparat penegak hukum, apalagi jika berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka IPDA Haris Budiono berpotensi melanggar sejumlah aturan internal kepolisian, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya terkait larangan melakukan pekerjaan lain tanpa izin pimpinan.

Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur kewajiban anggota menjaga profesionalitas, integritas, serta menghindari konflik kepentingan dengan pihak swasta.
Dugaan pelanggaran disiplin berupa rangkap jabatan atau bekerja di luar institusi tanpa surat perintah resmi.
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin antara lain:
Teguran tertulis
Penempatan dalam tempat khusus (Patsus)
Penundaan kenaikan pangkat
Mutasi bersifat demosi
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Bali mengenai apakah dugaan rangkap jabatan tersebut telah diperiksa atau masih dalam tahap klarifikasi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan internal diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional.










