banner 728x250
Daerah  

Status BAS Aktif Kembali, Firdaus Oiwobo Siap Beracara

13 Februari 2026 | Jakarta — Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat tampil di persidangan setelah pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sempat dikenakan kepadanya dinyatakan telah dipulihkan.

Pemulihan ini ditandai dengan legalisasi ulang dokumen sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Dokumen tersebut menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, sehingga kewenangan Firdaus sebagai advokat untuk beracara kembali berlaku.

Sebelumnya, pembekuan BAS terjadi menyusul insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ia mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara yang melibatkan Hotman Paris. Peristiwa tersebut dipandang sebagai persoalan etik yang berdampak administratif, tanpa mencabut status profesinya sebagai advokat.

Rujukan pandangan dari Mahkamah Konstitusi serta Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa pencabutan status advokat mensyaratkan pelanggaran berat. Dalam konteks ini, Firdaus hanya diberhentikan dari keanggotaan KAI, sementara hak profesinya tetap melekat.

Saat ini, Firdaus menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi. Dengan aktifnya kembali BAS, ia memiliki legal standing untuk mendampingi klien di berbagai pengadilan.
Firdaus menyatakan bahwa pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap etika profesi.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas advokat secara profesional dan bertanggung jawab.
Rekan-rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang turut memperkuat citra profesi advokat yang menjunjung integritas dan etika di lingkungan peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *