Gresik, 10 Juli 2026 — Dugaan penelantaran penumpang sekaligus wanprestasi yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan GH. Trans Wisata terhadap rombongan SMK Semen Gresik berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pihak korban meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Didampingi Globalindo dan tim kuasa hukum Teguh Lita Lawyer, perwakilan rombongan mendatangi kantor hukum pada Jumat (10/7) untuk menyerahkan dokumen yang terdiri atas perjanjian sewa, bukti pembayaran, serta kronologi kejadian selama perjalanan wisata ke Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua panitia, Andri Sulasmono, menjelaskan bahwa pada 4 Juni 2026 pihaknya memesan satu unit bus melalui GH. Trans Wisata dengan rute Gresik–Kota Batu pulang pergi. Harga sewa disepakati sebesar Rp4.500.000, dengan pembayaran uang muka Rp2.100.000 saat pemesanan dan pelunasan Rp2.400.000 pada hari keberangkatan.
Menurut Andri, pada 4 Juli 2026 pukul 06.00 WIB, bus menjemput rombongan di depan Icon Mall Gresik dan mengantarkan peserta ke Kota Batu sesuai jadwal. Namun, saat rombongan hendak kembali ke Gresik, bus yang disebut telah disepakati untuk perjalanan pulang tidak datang menjemput.
“Kami menunggu sesuai jadwal, tetapi bus tidak datang menjemput. Kami merasa ditinggalkan sehingga terpaksa mencari kendaraan lain agar seluruh rombongan bisa pulang ke Gresik,” ujar Andri.
Akibat kejadian tersebut, panitia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kendaraan pengganti demi memastikan seluruh peserta dapat kembali dengan selamat. Selain kerugian materiil, mereka juga mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan rasa tidak nyaman selama proses kepulangan.
Kuasa hukum dari Teguh Lita Lawyer menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, dan keterangan para korban. Dugaan wanprestasi maupun kemungkinan adanya unsur tindak pidana akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Globalindo menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang ditempuh para korban dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak korban meminta Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, GH. Trans Wisata maupun PO Adelia Trans belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




