Jombang – PT INEWS GLOBAL INDONESIA (Media Group Globalindo) menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet atau WiFi tanpa izin yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media Group Globalindo, layanan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2019 dan disebut telah menjangkau sedikitnya empat kecamatan di Kabupaten Jombang. Usaha tersebut juga diduga memiliki perputaran usaha yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pimpinan Media Group Globalindo menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berdampak pada perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan.
Atas dasar itu, Media Group Globalindo meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggaraan usaha, izin jaringan maupun jasa internet, serta aspek perpajakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan pihak mana pun,” ujar perwakilan Media Group Globalindo.
Menurutnya, laporan yang akan disampaikan nantinya akan dilengkapi dengan data dan informasi yang dimiliki sebagai bahan awal bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi serta penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Media Group Globalindo juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Dalam laporannya nanti, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan disebut dapat menjadi acuan pemeriksaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran.
Media Group Globalindo berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet di Kabupaten Jombang menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan.
Globalindo: Dugaan Layanan Internet Tanpa Izin Perlu Diverifikasi oleh Instansi Berwenang




