BOJONEGORO – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, menuai sorotan tajam setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sidak dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama tim Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan kondisi jalan hasil proyek BKKD yang dinilai cepat rusak meski belum genap setahun rampung.
Di lokasi, tim Inspektorat tak sekadar melakukan pengecekan visual. Sebagian konstruksi jalan dibongkar untuk menguji kesesuaian ketebalan dan kualitas material dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah ini memperlihatkan adanya indikasi ketidaksesuaian yang membutuhkan verifikasi lebih mendalam.

Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menyatakan pekerjaan fisik dilaksanakan oleh CV Winarni Saputra, termasuk lapisan pondasi agregat hingga pengaspalan. Ia menyebut paket pekerjaan bernilai di atas Rp200 juta telah melalui proses lelang.
Namun pernyataan tersebut menimbulkan polemik. Sebelumnya, dalam sosialisasi di Pendapa Malowopati yang turut dihadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa pelaksanaan BKKD harus menggunakan pola swakelola berbasis padat karya. Mekanisme lelang hanya diperbolehkan untuk pengadaan material, bukan untuk keseluruhan pekerjaan konstruksi.
Perbedaan antara ketentuan tersebut dan praktik di lapangan kini menjadi perhatian serius. Jika benar seluruh pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, maka perlu ditelusuri apakah mekanisme pelaksanaan telah menyimpang dari regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa Ngampal menyebut pengawasan dilakukan secara bergiliran, terutama karena lokasi proyek berada di Dusun Barong. Meski demikian, hasil sidak menunjukkan adanya pekerjaan yang perlu dievaluasi secara teknis dan administratif.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik. BKKD sebagai instrumen percepatan pembangunan desa seharusnya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan sesuai aturan.
Masyarakat kini menanti hasil resmi pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Evaluasi menyeluruh dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan kualitas fisik proyek, tetapi juga menjaga integritas tata kelola anggaran desa.










