Jombang – PT INEWS GLOBAL INDONESIA (Media Group Globalindo) menyatakan akan melaporkan dugaan penyelenggaraan bisnis layanan WiFi ilegal yang diduga dimiliki oleh Catur Eka Cahyono dan beroperasi di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi Media Group Globalindo, usaha tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Jaringan layanan internet tersebut disebut telah menjangkau sedikitnya empat kecamatan di Kabupaten Jombang dengan dugaan omzet mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pimpinan Media Group Globalindo menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku berpotensi merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Oleh karena itu, Globalindo mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jombang agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Globalindo meminta dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, izin penyelenggaraan jaringan maupun jasa internet, serta aspek perpajakan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar perwakilan Media Group Globalindo.
Globalindo juga menegaskan bahwa laporan resmi akan disertai data dan informasi yang dimiliki agar dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Media Group Globalindo menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Dasar Hukum yang Dapat Menjadi Acuan Pemeriksaan (apabila unsur-unsurnya terpenuhi):
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan perizinan dari pemerintah.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
– Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
– Apabila ditemukan dugaan penggelapan atau penghindaran kewajiban perpajakan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sesuai hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Media Group Globalindo berharap laporan yang akan disampaikan nantinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet di Kabupaten Jombang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.




