banner 728x250

Dana Desa Kedungturi Rp2,5 Miliar Disorot, 16 Paket Proyek Tanpa Prasasti, Kabid Investigasi LSM LIRA Resmi Laporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo secara resmi melaporkan temuan dugaan kejanggalan penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi lapangan yang menemukan sedikitnya 16 paket pekerjaan pembangunan dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar. Seluruh kegiatan tersebut tercatat telah terserap dan dinyatakan selesai 100 persen. Namun, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya papan prasasti pada sejumlah proyek pembangunan. Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, anggaran untuk pengadaan prasasti dan publikasi kegiatan diduga telah dialokasikan dalam setiap paket pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengakui bahwa prasasti proyek memang tidak dipasang.

“Iya Pak, memang tidak saya pasang,” ujarnya kepada tim investigasi.

Tak hanya itu, hasil investigasi juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah material yang dibelanjakan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan volume pembelian material maupun ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Di hadapan sejumlah media online, Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

“Ini menyangkut penggunaan uang negara yang nilainya miliaran rupiah. Ketika proyek dinyatakan selesai 100 persen, tetapi prasasti yang diduga telah dianggarkan tidak terpasang dan ditemukan indikasi ketidaksesuaian pembelanjaan material, maka hal itu wajib diusut secara tuntas. Karena itu kami secara resmi telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya rekayasa nota pembelian material, penggelembungan anggaran, laporan pertanggungjawaban fiktif, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM LIRA DPD Sidoarjo mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan Dana Desa Kedungturi tahun 2022 sampai 2025.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kedungturi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *