banner 728x250
Daerah  

WARGA Kabuh Jombang, Soroti Aktifitas TAMBANG Galian C

*Warga Kabuh Jombang Soroti Aktivitas Tambang Galian C: Antara Legal dan Ilegal*

*JOMBANG* – Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Di tengah potensi ekonomi, muncul pula persoalan konflik warga, dampak lingkungan, hingga dugaan tambang ilegal.

### *Titik Tambang Terbesar di Karangpakis*
Berdasarkan kajian akademik, pusat aktivitas tambang galian C di Kabuh berada di *Dusun Grobogan dan Karangjati, Desa Karangpakis*. Lokasi ini dikelola oleh *CV. Jalak*.

Bagi sebagian warga, tambang memberi dampak ekonomi. Sebelum ada tambang, warga bekerja sebagai petani dan buruh dengan penghasilan pas-pasan. Setelah masuk CV. Jalak, banyak yang beralih jadi buruh tambang. Pendapatan naik, kebutuhan pendidikan, kesehatan, kendaraan hingga rumah lebih terpenuhi.

Namun di sisi lain, sejak tambang beroperasi muncul sejumlah masalah.

### *Dampak dan Konflik Warga*
Data penelitian menyebut warga mengeluhkan:
1. *Kekeringan air* dan sumur warga mengering saat musim kemarau
2. *Debu bertebaran* yang memicu masalah kesehatan
3. *Jalan rusak* akibat lalu lalang truk tambang
4. *Tidak ada jam operasional* yang jelas
5. *Kompensasi kurang jelas* dan belum ada reklamasi lahan

Konflik antara warga Dusun Grobogan dengan CV. Jalak tercatat terjadi 5 kali pada 2017-2019. Aktor yang terlibat: perusahaan, warga, dan Pemerintah Desa Karangpakis.

Sebagai bentuk perbaikan, perusahaan sempat memberi droping air, tandon untuk warga bagian atas, perbaikan jalan, dan penyedot debu.

### *Pemkab: Waspada Tambang Ilegal*
Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau warga untuk melapor jika menemukan aktivitas tambang pasir ilegal. Pasalnya, galian liar rawan memicu bencana seperti jebolnya bendungan Rolak 70 yang sempat dikaitkan dengan galian C.

“Kami belum pernah memberi izin penggalian tambang pasir di beberapa titik,” ujar pihak Pemkab.

Kendala yang dihadapi Pemkab dalam pengawasan: SDM terbatas, belum ada perda teknis galian C, dan rawan praktik penyalahgunaan.

### *Tuntutan Warga*
Warga dan kepala desa mendesak:
1. *Penegakan aturan* jam operasional dan reklamasi wajib
2. *Transparansi kompensasi* dan ganti rugi lingkungan
3. *Pemkab buat Perda* khusus Galian C agar pengawasan jelas
4. *Libatkan desa* dalam setiap izin dan pengawasan

Kabuh sendiri merupakan kecamatan di lereng Pegunungan Kendeng Utara dengan luas 97,35 km² dan 16 desa. Kondisi geografis kapur membuat wilayah ini rawan sekaligus potensial untuk tambang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari CV. Jalak terkait evaluasi operasional.

*Warga berharap* tambang bisa jalan tapi tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *