
SIDOARJO, 4 Juni 2026 – Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat.
Dalam rentang waktu itu, seorang anak bisa tumbuh dari bangku sekolah dasar hingga lulus SMA. Sebuah keluarga bisa membangun kehidupan baru, meraih mimpi, bahkan mengubah nasibnya.
Namun bagi seorang warga Sidoarjo yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli properti, sembilan tahun adalah perjalanan panjang yang dipenuhi penantian, kekecewaan, dan pertanyaan yang hingga kini belum menemukan jawaban.
Satu demi satu tahun berlalu. Kalender terus berganti. Namun harapan untuk mendapatkan kepastian hukum seolah masih tertahan di ruang yang sama.
Kamis (4/6/2026), suasana di Mapolresta Sidoarjo kembali menjadi saksi perjuangan panjang tersebut. Tim kuasa hukum korban mendatangi kantor kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2017.
Di balik langkah mereka menuju ruang penyidik, tersimpan harapan seorang korban yang selama hampir satu dekade menanti keadilan atas uang ratusan juta rupiah yang menurutnya lenyap bersama mimpi memiliki sebuah rumah.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli sebuah properti yang berada di Desa Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.
Saat itu, korban percaya bahwa masa depan yang lebih baik sedang menantinya. Dengan penuh keyakinan, korban menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp725 juta kepada pihak terlapor dari total nilai transaksi sekitar Rp800 juta.
Uang tersebut bukan sekadar angka.
Di balik nominal Rp725 juta tersimpan hasil kerja keras, tabungan bertahun-tahun, pengorbanan keluarga, serta harapan untuk memiliki aset yang dapat menjadi tempat berteduh dan investasi masa depan.
Namun harapan itu perlahan berubah menjadi kenyataan pahit.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, korban kemudian mengetahui bahwa sertifikat properti yang menjadi objek transaksi diduga telah diagunkan kepada pihak perbankan.
Persoalan pun berkembang semakin rumit hingga berujung pada penyitaan dan pelelangan aset.
Yang paling menyakitkan, rumah yang telah dibayar sebagian besar oleh korban kini disebut telah berpindah tangan dan menjadi milik orang lain.
Sementara uang sebesar Rp725 juta yang telah diserahkan kepada terlapor hingga kini disebut belum pernah kembali.
Bagi sebagian orang, kehilangan uang mungkin bisa dicari kembali. Namun kehilangan rasa percaya dan harapan adalah luka yang jauh lebih sulit disembuhkan.
Korban tidak hanya kehilangan materi.
Korban kehilangan kepastian.
Korban kehilangan rasa aman.
Dan yang paling berat, korban harus menjalani hari demi hari dengan menunggu sebuah keadilan yang belum kunjung datang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo sejak tahun 2017.
Saat itu, terlapor bahkan sempat dilakukan penahanan oleh penyidik dan disebut telah mengakui menerima uang pembayaran dari korban sebesar Rp725 juta.
Namun dalam perjalanannya, terlapor kembali dilepaskan dengan alasan diberikan kesempatan untuk mencari dana guna mengembalikan kerugian korban.
Harapan itu sempat tumbuh.
Korban percaya persoalan akan segera selesai.
Korban percaya kerugian yang dialaminya akan dikembalikan.
Korban percaya hukum sedang bekerja.
Namun waktu terus berjalan.
Bulan berganti tahun.
Tahun berganti hampir satu dekade.
Pengembalian dana yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Sementara kepastian hukum yang ditunggu-tunggu masih belum terlihat jelas.
Kondisi itulah yang mendorong tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Danang, Agustinus Milla Ate, S.H., Sandra Imam M., S.H., dan Heru Purnomo, CLAP, untuk kembali mendatangi Polresta Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus Milla Ate, S.H., yang mewakili tim kuasa hukum, menyampaikan keprihatinannya atas lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung hampir sembilan tahun.
“Hari ini kami datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan klien kami sejak tahun 2017. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami sudah terlalu lama menunggu. Sembilan tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi seorang korban yang mencari keadilan,” ujarnya.
Menurut Agustinus, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya kerugian materi sebesar Rp725 juta.
Lebih dari itu, terdapat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang harus dijaga.
“Ketika masyarakat memilih jalur hukum untuk mencari keadilan, maka negara harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai korban yang sudah patuh terhadap hukum justru merasa ditinggalkan oleh proses hukum itu sendiri,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap perkara ini mendapatkan perhatian serius sehingga korban tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” tambahnya.
Di balik tumpukan berkas perkara yang mungkin terlihat biasa di atas meja penyidik, sesungguhnya terdapat kisah seorang warga yang selama bertahun-tahun menaruh harapan pada hukum.
Ada keluarga yang menunggu kepastian.
Ada hak yang belum kembali.
Ada luka yang belum sembuh.
Dan ada kepercayaan yang terus diuji oleh waktu.
Kini, setelah hampir sembilan tahun berlalu sejak laporan pertama dibuat, masyarakat pun ikut menanti.
Karena hukum sejatinya bukan hanya tentang pasal-pasal dan prosedur.
Hukum adalah tentang menghadirkan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.
Hukum adalah tentang memberikan harapan kepada mereka yang hampir putus asa.
Dan hukum adalah tentang memastikan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya.
Pertanyaannya kini sederhana, namun menggugah nurani banyak orang:
Jika sembilan tahun belum cukup untuk menghadirkan kepastian, lalu berapa lama lagi korban harus menunggu keadilan itu datang?


