
SIDOARJO – Polemik hak pengelolaan Lahan Jati Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemukan titik terang setelah PTPN I Regional 5 memutuskan menyerahkan hak pengelolaan lahan tersebut kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh yang diketuai Widi.
Keputusan tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Wonoayu pada Rabu (3/6/2026), dengan dihadiri jajaran PTPN I Regional 5, Pemerintah Kecamatan Wonoayu, Koramil, Polsek, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian terkait pengelolaan lahan yang selama beberapa bulan terakhir menjadi polemik antara masyarakat adat dan pihak pedagang yang menempati lokasi tersebut. Masyarakat adat mengajukan pengelolaan lahan untuk pembangunan Pasar Adat Popoh yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Proses penyelesaian dilakukan melalui serangkaian mediasi dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan pertimbangan, seluruh pihak sepakat menyerahkan keputusan kepada PTPN I Regional 5 sebagai pemilik sah lahan.
Selain menetapkan hak pengelolaan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, PTPN I Regional 5 juga menyatakan akan melakukan penataan kawasan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Ketua Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, Widi, menyambut baik keputusan tersebut dan berharap PTPN I Regional 5 segera menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Alhamdulillah, keputusan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Popoh. Kami berharap proses administrasi segera diselesaikan agar pembangunan Pasar Adat Popoh dapat segera dimulai dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Widi.
PTPN I Regional 5 sendiri meminta waktu paling lambat tiga minggu untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut melalui penerbitan dokumen resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan lahan di lapangan.


