
Sidoarjo, 2 Juni 2026 – Di tengah harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, polemik pengelolaan lahan Pasar Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali memanas. Panitia Adat Pribumi Desa Popoh secara tegas mendesak PTPN I Regional 5 agar tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memberikan ketegasan terkait hak pengelolaan aset tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kini memasuki babak yang semakin serius. Di lapangan, masih ditemukan adanya perlawanan dari sejumlah pedagang yang disebut menempati lapak secara tidak sah dan menolak membongkar bangunannya meskipun telah dilakukan berbagai upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media pada Selasa (2/6/2026), Panitia Adat Pribumi Desa Popoh menggelar konsolidasi besar-besaran yang difasilitasi oleh Kecamatan Wonoayu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Wonoayu sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan sosial terhadap penyelesaian sengketa yang kini menjadi perhatian publik.

Bagi masyarakat adat Desa Popoh, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Lebih dari itu, mereka menilai ini adalah perjuangan mempertahankan hak yang telah diperoleh melalui proses panjang, mediasi berulang, serta kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, hak pengelolaan lahan tersebut telah diserahkan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam sejumlah notulen resmi, termasuk adanya kesepahaman yang disebut berasal dari pihak PTPN I Regional 5.
Namun hingga kini, implementasi kesepakatan tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap konflik segera berakhir dan aktivitas perekonomian warga dapat kembali berjalan normal.
Ketua Panitia Pasar Adat Desa Popoh, Widi, mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi agar perjuangan masyarakat memperoleh kepastian hak tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan ketegasan. Jika memang hak pengelolaan sudah diberikan kepada Panitia Adat sesuai hasil kesepakatan, maka harus ada keberanian untuk menegakkan keputusan tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakpastian,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum., menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, setiap kesepakatan yang telah dicapai harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak demi menjaga marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
“Ketika sebuah kesepakatan sudah dibuat dan disetujui bersama, maka tidak boleh ada pihak yang mengingkarinya. Kami akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Winarno juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh secara resmi menunjuk LSM LIRA beserta LBH LIRA sebagai pendamping dan kuasa hukum guna mengawal seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut.
Di sisi lain, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari PTPN I Regional 5. Mereka berharap perusahaan negara tersebut segera memberikan keputusan yang jelas, tegas, dan berpihak pada kepastian hukum agar konflik yang berkepanjangan ini tidak terus menimbulkan perpecahan di tengah warga.
Bagi sebagian warga Desa Popoh, pasar adat bukan hanya sekadar tempat berdagang. Pasar tersebut adalah simbol perjuangan, ruang ekonomi rakyat kecil, sekaligus harapan bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di sana.
Kini, mata masyarakat tertuju pada PTPN I Regional 5. Mereka berharap tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi tarik-ulur kepentingan, dan tidak ada lagi ketidakjelasan yang berpotensi memicu konflik baru.
Karena pada akhirnya, yang diperjuangkan masyarakat bukan hanya sebidang tanah, melainkan keadilan, kepastian hukum, dan masa depan yang lebih baik bagi generasi Desa Popoh yang akan datang.


