banner 728x250

Diduga Kuasai Sepadan Jalan Tanpa Izin, Penanaman Tiang FiberStar di Jerukgamping Disorot LSM LIRA: Potensi Kebocoran PAD Sidoarjo Menganga

 

SIDOARJO – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul dugaan praktik pemanfaatan aset publik tanpa prosedur yang semestinya. Kali ini, sorotan tajam datang dari Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo yang menemukan aktivitas penanaman tiang jaringan internet FiberStar milik PT Annanda di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian.

Kegiatan yang berlangsung di area sepadan jalan tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, hingga saat investigasi dilakukan, tidak terlihat adanya dokumen perizinan teknis dari instansi berwenang yang ditunjukkan kepada masyarakat maupun tim investigasi. Padahal, ruang milik jalan bukanlah lahan bebas yang bisa dimanfaatkan begitu saja karena merupakan aset negara yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

Yang lebih mengundang perhatian, proses penanaman tiang itu disebut mendapat pengawalan dari oknum RT/RW dan perangkat desa setempat. Kehadiran mereka di lokasi justru memunculkan pertanyaan baru: apakah seluruh prosedur perizinan telah ditempuh sesuai aturan, atau hanya mengandalkan persetujuan lingkungan tanpa restu dari instansi teknis yang berwenang?

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menegaskan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tidak cukup hanya berbekal izin lingkungan atau persetujuan pemerintah desa.

“Sepadan jalan adalah aset pemerintah. Siapa pun yang memanfaatkannya wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan instansi teknis terkait. Jika itu tidak dilakukan, maka ada potensi pelanggaran administrasi sekaligus potensi kerugian terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal berdirinya satu atau dua tiang internet. Di balik proyek jaringan yang terus menjalar hingga ke pelosok desa, terdapat potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah namun dikhawatirkan luput dari pengawasan.

Hasil penelusuran LSM LIRA menyebutkan bahwa pemasangan jaringan dan tiang internet serupa diduga telah berlangsung di banyak wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika dugaan tidak adanya mekanisme perizinan resmi terbukti terjadi secara masif, maka potensi PAD yang hilang diperkirakan mencapai angka fantastis.

“Kalau pemasangan seperti ini sudah terjadi di puluhan desa tanpa mekanisme yang jelas, maka bukan tidak mungkin potensi PAD yang hilang mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya.

LSM LIRA menilai, apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka akan tercipta preseden buruk dalam tata kelola aset daerah. Ruang milik jalan yang semestinya berada di bawah pengawasan pemerintah berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu tanpa kontribusi yang jelas terhadap daerah.

Tak hanya berdampak pada aspek administrasi dan tata ruang, persoalan ini juga membuka ruang munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang memberikan kemudahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan kajian yang dilakukan tim investigasi, pemanfaatan ruang milik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengharuskan adanya izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Sementara pengelolaan aset daerah dan potensi penerimaan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya berupa teguran atau penghentian pekerjaan. Pembongkaran fasilitas yang telah terpasang hingga sanksi administratif lainnya juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun LSM LIRA menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pemasangan jaringan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah, dinas terkait, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan tanpa izin yang jelas dan akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas Kabid Investigasi LIRA.

LSM LIRA juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum yang lebih serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini publik menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur digital, masyarakat berharap modernisasi teknologi tidak berjalan dengan mengabaikan aturan. Sebab ketika aset publik dimanfaatkan tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga hak masyarakat atas setiap rupiah pendapatan daerah yang semestinya kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *