
SIDOARJO – Jalan raya yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat mendadak berubah menjadi jalur penuh ancaman setelah sebuah truk terbuka bernopol L 9601 CE diduga mengangkut cairan kimia berbahaya jenis Hydrochloric Acid (HCL) tanpa standar keselamatan memadai.
Truk warna hijau tersebut diketahui melintas dari wilayah Tulangan menuju perempatan Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, sambil membawa 5 tandon putih yang mengeluarkan kepulan asap menyengat. Asap diduga berasal dari bahan kimia berbahaya yang diangkut secara terbuka tanpa perlindungan khusus.
Akibatnya, sejumlah pengendara motor yang berada di belakang kendaraan itu mengaku mengalami iritasi serius. Mata terasa pedih, kulit panas seperti terbakar, hingga sesak napas menjadi keluhan yang dirasakan warga saat melintas di sekitar lokasi.
“Baunya sangat menyengat. Mata saya langsung perih dan napas terasa berat. Kalau terlalu lama di belakang truk itu sangat berbahaya,” ungkap salah satu pengendara dengan nada panik.
Peristiwa tersebut sontak memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang diduga membawa zat kimia berbahaya itu terlihat jauh dari standar pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, truk tersebut menggunakan bak terbuka tanpa sistem pengamanan khusus. Tidak tampak adanya simbol bahaya, label bahan kimia, maupun tanda peringatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengangkutan B3.
Padahal, Hydrochloric Acid (HCL) dikenal sebagai zat kimia korosif yang dapat membahayakan kesehatan manusia apabila terpapar secara langsung, terlebih jika menguap di ruang terbuka dan terhirup masyarakat umum di jalan raya.
Sopir kendaraan yang mengaku bernama Ari mengatakan dirinya hanya menjalankan pengiriman cairan HCL dari PT Pakerin menuju gudang milik PT Delta Rasindo Trans di wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Sidoarjo.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius dalam sistem pengangkutan bahan kimia berbahaya tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ditegaskan bahwa setiap kemasan B3 wajib dilengkapi simbol, label, serta dokumen keselamatan bahan. Selain itu, kendaraan pengangkut wajib memenuhi standar keselamatan guna mencegah ancaman terhadap manusia dan lingkungan.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4 Tahun 2020 juga mengatur bahwa alat angkut Limbah B3 wajib memiliki spesifikasi khusus, identitas perusahaan, hingga simbol sesuai karakteristik bahan yang diangkut.
Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut justru terjadi di jalan umum yang setiap hari dilintasi masyarakat.
Dalam upaya konfirmasi, awak media mendatangi kantor PT Delta Rasindo Trans dan menemui admin perusahaan bernama Ibu Antik. Saat dimintai keterangan terkait jasa transportasi pengangkutan bahan kimia tersebut, Ibu Antik menyampaikan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan pihak tertentu dari unsur kepolisian.
“Untuk urusan jasa trans sudah komunikasi dengan Pak Gatot dan Pak Rofik orang Polres,” ujar Ibu Antik kepada awak media.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut bahan kimia berbahaya yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap bebas melintas di jalan raya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas transporter, izin operasional, standar kendaraan, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengangkutan B3.
Masyarakat khawatir jika praktik pengangkutan bahan kimia tanpa standar keselamatan seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi insiden yang lebih besar dan membahayakan nyawa warga.
Kalau sampai bocor atau terjadi ledakan bagaimana? Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap pengangkutan bahan berbahaya di jalan raya tidak boleh dianggap remeh. Keselamatan masyarakat seharusnya berada di atas segala kepentingan bisnis maupun kelalaian prosedur.


