
DENPASAR — Di tengah citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang dikenal ramah dan humanis, muncul kabar yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Sebuah studio tatto di kawasan Seminyak diduga mengalami tekanan, intimidasi, hingga praktik pungutan liar yang menyeret nama sejumlah oknum aparat penegak hukum.
Kasus yang kini ramai diperbincangkan itu bermula dari kedatangan beberapa orang yang mengaku anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar ke studio tatto IB milik KJ di Jalan Kunti I, Seminyak, pada 19 Februari 2026.
Dalam kedatangannya, mereka disebut melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan bahan tanpa izin BPOM serta persoalan limbah medis. Situasi yang awalnya hanya dianggap sebagai pemeriksaan biasa berubah menjadi penuh ketegangan setelah pihak studio menerima surat panggilan untuk datang ke Polresta Denpasar.
Keesokan harinya, 20 Februari 2026, KJ memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dirinya diperiksa oleh seorang oknum polisi bernama Bripka Komang Aryana.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, KJ kembali dijelaskan mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Namun suasana disebut berubah drastis ketika dirinya dikabarkan langsung dimasukkan ke dalam tahanan.
Dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut menghadapi persoalan hukum, muncul dugaan adanya praktik penyelesaian perkara di luar prosedur resmi.
Pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, KJ disebut bertemu dengan seseorang yang diduga merupakan rekan Bripka Komang Aryana. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp25 juta dengan harapan persoalan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan.
Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, sekitar pukul 16.30 WITA di hari yang sama, KJ disebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Denpasar.
Peristiwa itu kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apabila benar ada proses hukum yang dapat “diselesaikan” melalui transaksi tertentu.
Belum selesai sampai di situ, dugaan permintaan uang kembali muncul beberapa minggu kemudian.
Pada 13 Maret 2026, studio tatto tersebut kembali didatangi seorang pria bernama Putu Widiarta yang disebut sebagai rekan Bripka Komang Aryana dari Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar. Dalam pertemuan itu, Putu Widiarta diduga meminta “uang rokok” sebesar Rp3 juta yang kemudian disebut diberikan oleh manajer studio bernama Dika.
Situasi semakin memanas ketika pada Selasa, 26 Mei 2026, dua orang yang mengaku berasal dari Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tatto tersebut.
Menurut sumber yang dihimpun, kedatangan mereka kali ini diduga berkaitan dengan permintaan “atensi” atau setoran rutin sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Bahkan pihak studio disebut diarahkan datang ke Polresta Denpasar apabila ingin membicarakan nominal setoran tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom rakyat.
Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kode Etik Profesi Polri.
Publik kini menunggu langkah tegas Propam Polda Bali maupun Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan praktik tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat berharap tidak ada lagi oknum yang menggunakan kewenangan hukum sebagai alat tekanan terhadap pelaku usaha kecil yang hanya berjuang mencari nafkah.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


