banner 728x250

Dugaan Pelanggaran K3 di ULP PLN Krian Mengemuka, Aroma Pembiaran Picu Kecemasan Publik

GRESIK //tower.i- news.site.                Praktik kerja berisiko tinggi yang diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyeruak ke permukaan. Sorotan tajam mengarah pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) Krian milik Perusahaan Listrik Negara, setelah temuan lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pekerjaan kelistrikan di Jalan Raya Karangandong No. 73, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Di lokasi tersebut, pekerjaan pembenahan dan pemasangan kabel bertegangan tinggi justru memperlihatkan pemandangan yang mengkhawatirkan. Sejumlah pekerja terlihat merokok di area kerja yang sangat rawan, tanpa pengamanan memadai, serta dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai standar. Situasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi seharusnya dijalankan dengan disiplin prosedur yang ketat. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya, sebuah praktik yang seolah menormalisasi pelanggaran dalam lingkungan kerja berisiko tinggi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak ULP PLN Krian hingga Senin, 27 April, belum membuahkan hasil. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada klarifikasi terbuka. Keheningan ini justru mempertegas tanda tanya besar: ada apa di balik minimnya respons?

Lebih jauh, dugaan pembiaran semakin menguat. Seorang tenaga lapangan berinisial Firmansyah yang disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, diduga tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan muncul kesan adanya perlindungan terhadap oknum pekerja atau vendor yang lalai.

Pihak terkait sempat menyebut adanya teguran lisan. Namun pernyataan itu dipertanyakan, lantaran tidak disertai bukti administratif berupa surat teguran resmi. Teguran pun baru dilakukan setelah muncul keluhan dari masyarakat, bukan sebagai langkah preventif sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan spekulasi serius di tengah publik. Dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran sistematis terhadap pelanggaran K3 mulai mencuat. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kegagalan dalam menjaga standar keselamatan yang menyangkut kepentingan publik luas.

Padahal, setiap pekerjaan teknis semestinya diawali dengan briefing keselamatan yang ketat dan pengawasan berlapis. Terlebih, kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan milik negara.

Sebagai bagian dari Perusahaan Listrik Negara, ULP PLN Krian sejatinya memiliki sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang dirancang untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran atau kecurangan.

Namun jika sistem tersebut tidak berjalan efektif, publik menilai langkah eskalasi menjadi keniscayaan. Pengaduan ke layanan pusat PLN melalui call center 123 menjadi opsi yang mulai dipertimbangkan, guna mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan internal ULP PLN Krian.

Kasus ini kini bukan hanya soal pelanggaran teknis, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen keselamatan kerja. Masyarakat menanti ketegasan, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata. Karena dalam pekerjaan bertegangan tinggi, kelalaian sekecil apa pun bisa berujung pada konsekuensi yang tak terbayangkan.( Muji )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *