banner 728x250
Daerah  

Benteng Karantina Diduga Jebol, Sapi Bali Betina Disinyalir Lolos ke Jawa Lewat Gilimanuk

Pengawasan lalu lintas ternak dipertanyakan, dugaan kelalaian petugas membuka celah pelanggaran aturan perlindungan sapi Bali.

Gilimanuk – Di gerbang barat Pulau Bali, tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan lalu lintas hewan, muncul dugaan celah yang mengkhawatirkan. Pos karantina di Gilimanuk disinyalir tidak menjalankan pengawasan secara maksimal sehingga sejumlah sapi Bali diduga dapat menyeberang ke Pulau Jawa tanpa melalui pemeriksaan ketat sebagaimana prosedur yang berlaku.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa beberapa truk pengangkut sapi Bali diduga berhasil melintas melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa tanpa pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan fisik ternak secara menyeluruh oleh petugas karantina.

Yang lebih mengejutkan, dalam pengiriman tersebut diduga terdapat sapi Bali betina yang ikut diloloskan. Padahal, pengeluaran sapi betina produktif dari Bali selama ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga keberlanjutan populasi dan kelestarian plasma nutfah sapi Bali.

Sapi Bali dikenal sebagai salah satu aset genetik ternak unggulan Indonesia dengan nilai ekonomi dan konservasi yang tinggi. Karena itu, setiap lalu lintas ternak keluar Bali semestinya melewati prosedur ketat, mulai dari verifikasi dokumen kesehatan hewan, pemeriksaan asal-usul ternak, hingga memastikan status kelayakan ternak untuk diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada waktu kejadian diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Disebutkan bahwa petugas yang sedang bertugas saat itu berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang hendak diseberangkan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa berupa hewan melalui tindakan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan, serta pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular.

Selain persoalan administrasi, dugaan pelolosan sapi betina produktif juga dapat bertentangan dengan berbagai kebijakan perlindungan sapi Bali yang selama ini diterapkan pemerintah daerah Bali guna menjaga populasi ternak lokal agar tidak mengalami penurunan akibat pengiriman keluar daerah secara tidak terkendali.

Praktik pelolosan ternak tanpa prosedur yang benar juga berpotensi membuka celah masuk maupun menyebarnya penyakit hewan menular strategis. Dampaknya tidak hanya merugikan peternak, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sektor peternakan nasional.

Karena itu, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Ketegasan penegakan aturan menjadi penting agar fungsi karantina sebagai benteng biosekuriti nasional tidak kehilangan wibawanya.

Jika benar terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Sebab, pengawasan yang lemah di pintu keluar Bali bukan hanya berpotensi merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kelestarian sapi Bali sebagai kekayaan hayati yang menjadi kebanggaan Pulau Dewata.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *