banner 728x250
Daerah  

Di Antara Riuh Aktivitas dan Sunyinya Hasil: Publik Mulai Bertanya, Apa yang Dibawa Ni Luh Djelantik untuk Bali?

Denpasar – Di layar media sosial dan berbagai publikasi kegiatan, nama Ni Luh Djelantik hampir tak pernah absen sejak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada 1 Oktober 2024. Agenda yang ditampilkan terlihat padat: reses, serap aspirasi, forum diskusi, advokasi publik, hingga kunjungan ke pelaku UMKM.

Semua terlihat sibuk.

Semua tampak bergerak.

Namun di balik daftar kegiatan yang panjang itu, satu pertanyaan perlahan muncul dan semakin sering terdengar di ruang publik Bali: apa hasil nyatanya?

Kegiatan demi kegiatan dipublikasikan dengan narasi yang terdengar produktif. Ada istilah “pendataan”, “pemetaan masalah”, “penerimaan aspirasi”, hingga “penerusan dokumen”. Secara administratif semua terlihat berjalan. Tetapi bagi sebagian masyarakat, istilah-istilah itu terasa berhenti pada satu titik yang sama: laporan kegiatan.

Keluhan masyarakat dicatat. Aspirasi dihimpun. Lalu semuanya masuk ke dalam dokumentasi kegiatan tanpa terlihat ke mana arah penyelesaiannya.

Padahal mencatat keluhan masyarakat bukanlah pekerjaan yang membutuhkan jabatan negara. Siapa pun bisa duduk dengan buku tulis, mendengar cerita warga, lalu menuliskannya satu per satu.

Bahkan seorang murid sekolah dasar pun mampu melakukannya.

Namun negara tidak menggaji murid sekolah dasar dengan anggaran ratusan juta rupiah.

Negara memberikan mandat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk sesuatu yang jauh lebih besar: memperjuangkan kepentingan daerah hingga menjadi kebijakan nyata di tingkat nasional.

Secara konstitusional, tugas lembaga ini jelas. DPD RI memiliki peran untuk mengusulkan rancangan undang-undang terkait daerah, ikut membahas kebijakan nasional yang menyangkut otonomi daerah serta pengelolaan sumber daya alam, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berdampak pada daerah.

Dengan kata lain, wakil daerah di DPD RI seharusnya menjadi jembatan antara persoalan yang terjadi di Bali dengan keputusan politik di tingkat pusat.

Bukan sekadar mencatat masalah lalu mempublikasikannya sebagai kegiatan.

Salah satu klaim yang sering disampaikan adalah penerimaan sekitar 370 aduan masyarakat sejak tahun 2024. Angka tersebut memang terdengar besar. Tetapi angka tidak selalu identik dengan hasil.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat cukup sederhana.

Berapa dari ratusan aduan itu yang benar-benar selesai?

Berapa sengketa tanah yang berhasil dituntaskan?

Berapa warga kecil yang akhirnya mendapatkan keadilan setelah kasusnya diperjuangkan hingga tingkat pusat?

Tanpa jawaban yang jelas, angka ratusan aduan itu berpotensi hanya menjadi tumpukan laporan administratif yang tidak memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.

Pola serupa juga terlihat dalam agenda reses. Pada reses pertama disebut menghasilkan puluhan aduan masyarakat. Reses berikutnya memetakan persoalan sampah. Reses lainnya menghasilkan rekomendasi terkait ekonomi lokal.

Namun pola yang terlihat hampir selalu sama: masalah dikumpulkan, dicatat, lalu berakhir dalam laporan kegiatan.

Padahal masyarakat Bali tidak membutuhkan katalog persoalan. Mereka hidup di dalam persoalan itu setiap hari. Yang mereka harapkan adalah penyelesaian nyata.

Ironinya, seluruh kegiatan tersebut dibiayai oleh anggaran negara.

Dalam satu masa reses saja, anggaran yang digunakan dapat mencapai ratusan juta rupiah, bahkan disebut dapat menembus lebih dari Rp300 juta. Angka yang sangat besar bagi masyarakat biasa.

Dari situ muncul pertanyaan yang semakin tajam di ruang publik:

apakah pantas uang negara sebesar itu dihabiskan hanya untuk menghasilkan daftar kegiatan tanpa dampak konkret bagi masyarakat?

Sorotan publik semakin terasa ketika melihat gaya komunikasi yang kerap muncul di media sosial. Di ruang digital, kritik dan suara protes sering terdengar lantang. Berbagai persoalan disuarakan dengan nada keras seolah-olah sedang terjadi perjuangan besar.

Namun ketika berbicara tentang hasil perjuangan konkret bagi Bali di tingkat pusat, yang terlihat sering kali hanya sebatas pernyataan, komentar, atau kritik.

Banyak suara.

Namun sedikit hasil yang benar-benar terasa.

Kesan yang muncul di sebagian publik adalah fenomena yang mulai disebut sebagai “ramai di media sosial, tetapi sunyi dalam hasil kebijakan.”

Padahal kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bukanlah panggung untuk sekadar bersuara. Jabatan itu adalah mandat rakyat yang dibiayai oleh negara, didukung fasilitas publik, dan diberikan agar wakil daerah mampu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya hingga menghasilkan keputusan nyata.

Jika setelah berbagai reses, forum diskusi, dan kegiatan yang dipublikasikan hasilnya hanya berupa laporan kegiatan dan unggahan media sosial, maka tidak mengherankan jika kritik publik semakin keras.

DPD RI bukan lembaga influencer.

Reses bukan sekadar agenda dokumentasi kegiatan.

Dan aspirasi rakyat bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.

Masyarakat Bali tidak membutuhkan wakil daerah yang hanya terlihat sibuk berbicara. Mereka membutuhkan wakil yang mampu mengubah aspirasi menjadi keputusan, dan keluhan masyarakat menjadi solusi nyata.

Jika hal itu tidak terjadi, maka yang tersisa hanyalah satu hal: kekecewaan publik.

Anggaran negara telah dikeluarkan.

Kegiatan telah dilakukan.

Namun manfaatnya nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat Bali.

(Chen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *