banner 728x250
Daerah  

Pengelolaan Persediaan Obat di Badung Jadi Sorotan, Selisih Pencatatan Capai Rp10,38 Miliar

Badung – Pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung serta Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada mendapat perhatian setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pencatatan dan pelaporannya.

Berdasarkan laporan neraca Pemerintah Kabupaten Badung yang masih berstatus unaudited per 31 Desember 2024, total nilai persediaan tercatat sebesar Rp101,87 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp2,76 miliar atau 2,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp99,11 miliar.

Dari total nilai tersebut, persediaan obat menjadi salah satu komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp27,97 miliar atau sekitar 27,48 persen dari keseluruhan persediaan.

Namun dari hasil pemeriksaan dokumen ditemukan beberapa persoalan dalam pengelolaan persediaan obat dan BMHP. Permasalahan tersebut mencakup laporan persediaan yang tidak disampaikan, perbedaan pencatatan dengan dokumen sumber, hingga proses pemusnahan obat kedaluwarsa yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Salah satu temuan menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menerima obat program kesehatan serta buffer stock dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepanjang tahun 2024. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah penyakit seperti HIV/AIDS, kusta, malaria, dan tuberkulosis.

Dalam laporan internal Dinas Kesehatan Badung, saldo akhir persediaan obat program dan buffer stock per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp6,23 miliar.

Namun penerimaan tersebut diketahui tidak dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan hibah dan sisa persediaannya tidak muncul dalam neraca pemerintah daerah.

Selain itu, pemeriksaan dokumen juga menemukan adanya perbedaan antara laporan persediaan dengan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Surat Bukti Barang Keluar (SBBK).

Dalam dokumen tersebut, total penerimaan obat dan BMHP selama tahun 2024 tercatat mencapai Rp25,68 miliar. Namun dalam laporan persediaan yang disusun Dinas Kesehatan Badung hanya tercatat sebesar Rp15,30 miliar.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara rinci.

Selisih tersebut berasal dari penerimaan obat program yang belum tercatat dalam laporan persediaan sebesar Rp10,38 miliar, serta pencatatan penerimaan buffer stock senilai Rp536.152 yang tidak dilengkapi dokumen pendukung.

Permasalahan lainnya juga ditemukan pada proses pemusnahan obat dan alat kesehatan yang dilakukan oleh RSD Mangusada pada 4 Desember 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap obat golongan narkotika, psikotropika, serta obat dan alat kesehatan yang rusak atau telah kedaluwarsa.

Namun kegiatan tersebut diketahui tidak diawali dengan pengajuan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dari penelusuran melalui aplikasi farmasi rumah sakit, nilai persediaan yang dimusnahkan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp345,01 juta.

Pihak instalasi farmasi rumah sakit menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan karena obat sudah melewati masa kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi digunakan. Mereka juga mengaku belum mengetahui adanya kewajiban untuk mengajukan usulan pemusnahan kepada kepala daerah.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan kepala daerah dalam proses pemusnahan barang milik daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencatatan persediaan harus dilakukan menggunakan metode perpetual, yakni pencatatan yang dilakukan setiap terjadi transaksi penerimaan maupun pengeluaran barang.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola persediaan obat, mengingat pengelolaan yang tertib dan transparan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan.(Chen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *