SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan sekitar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 poket sabu yang diduga telah dikemas untuk diedarkan.
Setelah penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, serta satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga dipakai tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Kasus ini ditangani langsung oleh jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.










