MOJOKERTO – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto. Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada pengendara mobil asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, pada Minggu, 8 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pertigaan Klenteng, Mojosari. Korban yang tengah melintas diberhentikan untuk pemeriksaan rutin. Dari hasil pengecekan, diketahui kendaraan yang dikemudikan memiliki Nomor Polisi (Nopol) yang tidak aktif atau mati pajak selama kurang lebih lima tahun.
Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kondisi tersebut seharusnya ditindak melalui mekanisme tilang resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, alih-alih dilakukan penindakan melalui sistem tilang, oknum petugas diduga menawarkan penyelesaian langsung di lokasi. Korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp500.000 dengan alasan agar kendaraan tidak diamankan dan dapat kembali melanjutkan perjalanan.
Dalam kondisi terdesak dan khawatir kendaraannya disita, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Tidak ada bukti tilang resmi yang diterima setelah penyerahan uang dilakukan.
Kejadian ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Warga meminta agar Propam segera melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun hukum.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu meminta surat tilang resmi apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga proses penindakan berjalan sesuai aturan dan denda yang dibayarkan masuk ke kas negara, bukan kepada oknum tertentu.










