banner 728x250
Daerah  

Diduga Marak Mafia BBM Bersubsidi di Nganjuk, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Nganjuk — tower.i-news.site,Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Nganjuk. Praktik ilegal ini dinilai sangat menggiurkan karena berpotensi menghasilkan keuntungan besar, meski pemerintah telah menerapkan pengawasan ketat melalui sistem barcode dan aplikasi MyPertamina untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan adanya dugaan pengurasan BBM bersubsidi yang melibatkan seorang oknum berinisial “Londo” bersama sejumlah pihak lain. Modus yang diduga digunakan yakni berkeliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Nganjuk menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

BBM bersubsidi tersebut diduga kemudian dibawa ke sebuah gudang di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi ini, BBM disebut-sebut dipindahkan ke tangki pengangkut BBM non-subsidi untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, diduga untuk memenuhi kebutuhan industri hingga kapal di pelabuhan.

Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya penolakan dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang dinilai bersikap tidak kooperatif, sehingga akses ke lokasi tidak dapat dilakukan.

Di sisi lain, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi memang ada di wilayah tersebut. Ia juga menyebut satu nama yang diduga terlibat, yakni “Londo”, sebagai sapaan yang dikenal warga.

Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang signifikan. Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar aparat bertindak lebih tegas dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *