banner 728x250

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Potensi Hilangnya PAD dalam Penanaman Tiang Internet Milik pt.Innanda Indah di Jerukgamping, Minta APH Bertindak

SIDOARJO – Penanaman tiang jaringan internet di wilayah Jeruk gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo. Pasalnya, tiang jaringan yang telah tertanam di sepanjang sepadan jalan diduga memanfaatkan ruang milik jalan yang masih berada dalam kewenangan pemerintah melalui PU Bina Marga.

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan utilitas biasa. Sebab, penggunaan ruang milik jalan menyangkut aset pemerintah, legalitas perizinan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dijaga.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa tiang internet telah tertanam di sepanjang sepadan jalan. Maka publik berhak bertanya, apakah seluruh izin sudah dipenuhi dan apakah daerah memperoleh haknya dari pemanfaatan aset tersebut. Jangan sampai ruang milik pemerintah digunakan, sementara PAD justru terkesan terabaikan,” tegasnya.

Menurut LSM LIRA, pemanfaatan ruang milik jalan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan tidak dapat hanya mengandalkan persetujuan lingkungan maupun pihak tertentu tanpa dasar administrasi dari instansi berwenang.

Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila terdapat pejabat desa ataupun pihak lain yang memanfaatkan pengaruh jabatan, melakukan pembiaran, atau turut memfasilitasi penggunaan aset pemerintah tanpa mekanisme yang semestinya, maka hal itu patut diperiksa secara serius.

“Kalaupun ada pejabat desa yang terlibat atau memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok, Dinas PU Bina Marga tetap wajib berdiri pada aturan dan prinsipnya. Tidak boleh ada pembiaran, pengondisian, atau praktik yang berpotensi menghilangkan hak daerah,” lanjutnya.

LSM LIRA menilai, apabila aset pemerintah digunakan tanpa kejelasan administrasi dan kontribusi terhadap daerah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara atau daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 mengatur bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda. Sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda.

“Kalau memang ada penyalahgunaan jabatan, pembiaran, atau pengondisian yang menyebabkan daerah kehilangan pendapatan, maka itu bukan lagi persoalan kecil. Jabatan bukan tameng hukum dan tidak boleh dipakai untuk membuka jalan kepentingan tertentu di atas aset milik rakyat,” tegas Kabid Investigasi LSM LIRA.

LSM LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga, inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun melakukan audit administrasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanaman tiang internet di Jeruk gamping, Kecamatan Krian.

“Jangan sampai pemerintah terlihat tegas kepada rakyat kecil, tetapi diam ketika aset daerah diduga dimanfaatkan tanpa kepastian aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *